Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 Harus Segera Direvisi

26-11-2018 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz hadir memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.Foto :Ryan/rni

 

Permasalahan yang timbul berulang-ulang terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebenarnya bisa diselesaikan apabila Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia direvisi dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

 

Masalah tersebut yang menjadi fokus utama dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (23/11/2018). Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz, hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPJS Ketengakerjaan, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), serta Buruh Migran Sumsel.

 

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, Komisi IX DPR RI sangat menyayangkan fasilitas yang berbeda antara konsorsium asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap para PMI.

 

“Risiko yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit dibandingkan risiko yang ditanggung oleh konsorsium asuransi yang sebelumnya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung 6 dari 13 coverage perlindungan PMI yang sebelumnya ditanggung oleh konsorsium,” tutur Irgan.

 

Irgan mengharapkan ada perluasan jaminan risiko dari BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng pihak lain yang dapat meng-cover 7 risiko yang tidak dapat di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara premi iuran yang ditanggung PMI ke BPJS Ketenagakerjaan hampir sama besar dengan yang sebelumnya.

 

“Kami mendengar dari masih kurang dua perlindungan yang belum sanggup dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan bantuan hukum bagi PMI serta gaji yang belum dibayar. BPJS Ketenegakerjaan juga menambah beasiswa untuk anak PMI yang semula dari satu anak menjadi dua anak,” tutur legislator dapil Banten itu.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso (PDI-Perjuangan) meminta Pemprov Sumatera Selatan untuk memantau para pekerja migran asal daerahnya yang bekerja di Malaysia, apakah terkena dampak dari perusahaan yang pailit dan banyak pekerja migran Indonesia yang ada di perusahaan tersebut.

 

“Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemprov Sumsel untuk memantau apakah pekerja dari migran dari Sumsel ada yang bekerja disana atau tidak, dan penanganannya seperti apa dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dari kasus tersebut,” tutur legislator dapil Jawa Tengah itu. (rh/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...